Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian Rincian Objek Belanja berdasarkan Jenis Belanja dan Nama Sekolah Penerima;
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa guna Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Mengurus Koperasi, dan Kegiatan Penyelenggaraan Penilaian Kesehatan Koperasi digabung menjadi 1 (satu) Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Koperasi;
Menindaklanjuti Hasil Sinkronisasi Penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Pertanian TA. 2019 sesuai dengan Surat Menteri Pertanian Nomor: B.45/RC.240/A.I/I/2019 perihal Penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Pertanian TA. 2019, perlu dilakukan perubahan nama kegiatan dan pergeseran anggaran kegiatan;
Berdasarkan Bab IV Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Pelayanan Kepariwisataan, menyebutkan “
penggunaan DAK Non Fisik hanya dapat digunakan untuk Pelatihan Bidang Kepariwisataan dan Biaya Operasional Non Rutin Layanan Informasi Kepariwisataan”
Sehingga Program dan Kegiatan sumber dana DAK Non Fisik yang sudah dialokasikan dalam DPA Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2019 harus diformulasikan pada Program yang sama, namun kegiatan yang berbeda;
Menindaklanjuti Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Fisik Bidang Kesehatan yang sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 (Un-Audited) terdapat Kewajiban kepada Pihak ketiga atas pekeijaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya namun belum dibayarkan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Sesuai dengan point V nomor 39 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai Peraturan Perundang-undangan atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracft) maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.