Peraturan Bupati Samosir Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Samosir Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor 521/648/Distan/VI/2019 perubahan Nama Lokasi Kegiatan Anggaran DAK Bidang Pertanian sesuai dengan Rencana Kerja (RK) DAK Bidang Pertanian yang sudah disetujui oleh Kementerian Teknis Terkait perlu dilakukan perubahan Nama Lokasi Kegiatan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertanian;
Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balige tentang Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019 menyatakan bahwa salah satu persyaratan Penyaluran DAK Tahap I adalah Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Teknis terkait;
Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Belanja Wajib yaitu khususnya Belanja Gaji Pokok dan Tunjangan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga bahwa Anggaran yang ada hanya mampu untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai sampai dengan Bulan Juli Tahun 2019 (termasuk THR dan Gaji Ketigabelas);
Untuk memenuhi kebutuhan Belanja Wajib pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga tersebut dilakukan dengan mengurangi Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai CPNSD yang dialokasikan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018