Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk 128 Desa Se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Taun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (4) Bupati menetapkan pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan Pasal 97 ayat (3) Bupati menetapkan pengalokasian Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2018
  7. Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018.

MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH;
PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Samosir

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk 128 Desa Se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019

Berlaku Tanggal
04 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (564.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar