Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa adalah salah satu tugas pemerintah daerah dan merupakan urusan wajib. Untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa diperlukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja. Oleh karena itu dibentuklah Peraturan Bupati Samosir tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, dan kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.