PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemda Kab. Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan kepadaPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;