PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b belum terbit, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;