PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.