PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sampang No 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, maka perlu menaikkan tambahan penghasilan obyektifitas lainnya berupa uang makan minum harian;
bahwa tambahan penghasilan obyektifitas lainnya berupa uang makan minum harian telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2015 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;