PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Remunerasi di Lingkungan RSUD Kab. Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 52 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentutan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi dapat diberikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai Badan Layanan Umum berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan;
bahwa RSUD Sampang telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011, berhak menerima imbalan jasa pelayanan, serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Teknis Sistem Remunerasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang.