PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemkab Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka diselenggarakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
bahwa untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;