PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada Camat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;