PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sampang Nomor 62 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan akuntabel, maka diperlukan adanya Aparatur Pengawas yang profesional;
bahwa guna memperlancar pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan juga memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan kinerja Aparatur Pengawas;
bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sampang, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang.
Perbup Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
BD No. 62
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sampang Nomor 62 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: