Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sanggau Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya, maka perlu dilaksanakan program penyaluran beras bersubsidi secara terkoordinasi antar instansi/lembaga terkait di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau dengan pemerintah kecamatan se kabupaten sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1996,
- Undang-Undang No.19 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Daftar Istilah, Pengelolaan, Pengorganisasian, Pembentukan Tim Raskin, Perencanaan Dan Penganggaran, Mekanisme Pelaksanaan, Pengengdalian Dan Pelaporan, Sosialisasi, Pengaduan Masyarakat, Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.