Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009, uu No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Bupati No 32 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Jenis Pelayanan Kesehatan;
Alokasi Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pertanggung Jawaban Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.