Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Hasil Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dinyatakan bahwa setiap rumah sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,Permenkes No.416/Menkes/PER/II/2011,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.40 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.12 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Pendanaan, Besaran Insentif, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.