Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyafuram Dana Alckasi Umum Tamhaham Tchun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 20 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Pemendagri No 130 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kategori dan Alokasi;
Penganggaran, Penyaluran dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Nomor
11 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
09 April 2020
Diundangkan Tanggal
09 April 2020
Berlaku Tanggal
09 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.11, LL Kab. Sanggau: 5 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.