Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyafuram Dana Alckasi Umum Tamhaham Tchun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No 20 Tahun 2019,
  4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Pemendagri No 130 Tahun 2018,
  5. Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020,
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kategori dan Alokasi;
Penganggaran, Penyaluran dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.11, LL Kab. Sanggau: 5 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.33 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar