Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sanggau Tahun 2011
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Permentan Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007,
- Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007,
- Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009,
- Permentan Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009,
- Permentan Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010, Kepmerindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006,
- Peraturan Gubernur Kalbar No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi, dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.