Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Perlindungan Masyarakat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa surat edaran menteri dalam negeri nomor : 340/ 2921/SJ, tanggal 20 Desember 2002 perihal ketentuan pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengaturan kembali tentang ketentuan pakaian seragam dan atribut perlindungan masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau 21 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Bentuk Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat, Atribut Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.