Peraturan Bupati Sanggau Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Seragam Kerja Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya dipandang perlu untuk meninjau kembali penggunaan pakaian dinas dan atributnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Sanggau No.18 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah Sanggau No.19 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Sanggau No.21 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah Sanggau No.22 Tahun 2007,
  16. Peraturan Daerah Sanggau No.23 Tahun 2007,
  17. Peraturan Daerah Sanggau No.24 Tahun 2007,
  18. Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS,TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
17 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Seragam Kerja Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2011

Berlaku Tanggal
01 Juni 2011

Sumber
BD.2011/NO.17, TBD No.17, LL KAB SANGGAU : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar