Peraturan Bupati Sanggau Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 19 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Penerangan Jalan perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 19 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemberian Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 19 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.