Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Dispendasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk yang Terlambat Pendaftaran dan Pencatatannya di Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan secara efektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama yang berkaitan dengan beberapa ketentuan pelaksanaan pencatatan sipil dan Pendaftaran Penduduk, dipandang perlu untuk mernberikan dispensasi dalam Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang terlambat pendaftaran dan pencatatannya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  7. Undang-Undang No.37 Tahun 2009,
  8. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1979,
  9. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun,
  10. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2002,
  11. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002,
  12. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  14. Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008, Keppres No.88 Tahun 2004,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2010,
  16. Peraturan Daerah Sanggau No.21 Tahun 2007,
  17. Peraturan Bupati Sanggau No.8 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 6 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN BAGI PENDUDUK YANG TERLAMBAT PENDAFTARAN DAN PENCATATANNYA DI KABUPATEN SANGGAU.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Dispendasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk yang Terlambat Pendaftaran dan Pencatatannya di Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2011

Berlaku Tanggal
07 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.2, TBD No.2, LL KAB SANGGAU : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.29 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar