Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten/kota (Kpkk) Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diartikan sebagai sistem pendidikan non formal yang diaselenggarakan dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan petani beserta keluarganya agar mereka mampu, sanggup berswadaya memperbaiki/ meningkatkan kesejahteraan sendiri serta masyarakatnya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.16 Tahun 2006,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Permentan No.237/Kpts/OT.160/4/2007,
- Peraturan Daerah No.24 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Sanggau No.22 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Azaz Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Status Dan Keaggotaan, Tata Kerja Dan Laporan, Kesekertariatan Dan Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.