Peraturan Bupati Sanggau Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Pajak Bphtb dan PBB Perkotaan/perdesaan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam pelaksanaan fungsi pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB Perkotaan /Pedesaan, perlu adanya Unit Pengelolaan Pajak BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 20 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Sanggau No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Jumlah dan Nama, Susunan Organsasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Eselonering, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 20 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.