Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 huruf (a) bahwa Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk paling lambat akhir tahun 201

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  7. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2020,
  14. Peraturan Bupati Sanggau No.8 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU dalam 3 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
22 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2011

Berlaku Tanggal
18 Juli 2011

Sumber
BD.2011/NO.22, TBD No.22, LL KAB SANGGAU : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar