Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Reklame perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Perizinan Reklame, Penyebaran Reklame, Penempatan Reklame, Alat-Alat Peragaan Reklame, Perusahaan jasa Periklanan/Biro Reklame, Pengawasan Reklame, Penertiban Reklame, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.