Peraturan Bupati Sanggau Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berkenaan dengan wajib pajak cabang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Sanggau perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015,
- Perdirjenpajak Nomor PER-20/PJ/2013,
- Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 49 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati Sanggau Nomor 44 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Sanggau diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.