Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perubahan besaran Organisasi Petangkat Daerah yang dibentuk berdasarkall Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dapat dilaksanakan setelah berjalan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.3 Tahun 1982,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.9 Tahun 1995,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.18 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 15, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.