Peraturan Bupati Sanggau Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 30 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  3. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007,
  6. Peraturan Daerah Sanggau No.17 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah Sanggau No.1 Tahun 2011,
  9. Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Penghapusan Barang Milik Daerah, Dasar Penghapusan Barang, Wewenang Penghapusan Barang Daerah, Proses Penghapusan Barang Milik Daerah, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah, Pelaksanaan Penghapusan Secara Khusus, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
30 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
26 September 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2011/NO.30, TBD No.30, LL KAB SANGGAU : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 30 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.83 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar