Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga, dengan tujuan utang kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur prosedur pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Pihak Ketiga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab. Sanggau Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Kriteria;
Penganggaran dan Pembayaran;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.