Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Pihak Ketiga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga, dengan tujuan utang kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur prosedur pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Pihak Ketiga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Kab. Sanggau Nomor 3 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Kriteria;
Penganggaran dan Pembayaran;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
37 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
04 November 2019

Diundangkan Tanggal
04 November 2019

Berlaku Tanggal
04 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.37 LL Kab. Sanggau : 5 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (302.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar