Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015,
  12. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,
  13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,
  14. Permennaker Nomor 44 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
Sanksi Administratif;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
38 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
22 November 2019

Diundangkan Tanggal
25 November 2019

Berlaku Tanggal
25 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.38 LL Kab. Sanggau : 13 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (695.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar