Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tim Penerapan SPM;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.