Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menyadari akan pentingnya nilai guna suatu arsip bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau serta mengingat semakin meningkatnya volume arsip yang tercipta oleh suatu unit keija sesuai dengan dinamika pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan kehidupan masyarakat disegala bidang, maka dipandang perlu untuk melaksanakan penyusutan arsip yang berpedoman pada Jadwal retensi Arsip;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Perkep ANRI No.6 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah sanggau No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, JRA Fasilitatif Keuangan, Tata Cara Penggunaan JRA Fasilitatif Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.