Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan BPD, Peresmian, Susunan Organisasi, Penggantian Antar Waktu, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.