Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sanggau No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, dan Bentuk Pemeriksaan Pajak Daerah, Standar Pemeriksaan Pajak Daerah, Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Peminjaman Dokumen, Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penyegelan, Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksaan Ulang Pajak Daerah, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.