Peraturan Bupati Sanggau Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.137 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan No.207/PMK.07/2018,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sanggau No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Pejabat dan Jurusita, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.