Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dan mengoptimalkan pengelolaan pajak Restoran agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.