Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Hiburan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Penyelenggaraan Hiburan, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.