Peraturan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebijakan penganggaran berbasis kinerja, tertib, efisiensi, dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah serta memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas Pembinaan dan Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mewuj udkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu diatur Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sanggau

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007,
  7. Peraturan BKN NO.12 Tahun 2018,
  8. Peraturan Daerah Sanggau No.8 Tahun 2016,
  9. Peraturan Bupati Sanggau No.38 Tahun 2016,

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kegiatan Pengawasan, Penugasan, Standar Biaya Khusus Pengawasan, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
49 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.49 LL Kab. Sanggau : 11 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar