Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati No 32 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Manfaat Jaminan Kesehatan;
Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi;
Pertanggung Jawaban dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.