Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan setelah dibentuknya jabatan staf ahli bupati sebagaimana diatur dalam pasal 7 peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 18 tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan organisasi sekertariat daerah perlu dibuatkan penjabaran uraian tugas dan fungsi yang jelas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi ahli staff bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  6. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Sanggau No.18 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
  13. Peraturan Daerah Sanggau No.1 Tahun 2012,
  14. Peraturan Bupati No.29 Tahun 2011,
  15. Peraturan Bupati No.5 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012

Berlaku Tanggal
27 Februari 2012

Sumber
BD.2012/NO.6, TBD No.6, LL KAB SANGGAU : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.73 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar