Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang Kecamatan Kapuas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang;
- bahwa penetapan Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang Kecamatan Kapuas telah melalui proses penetapan dan penegasan batas yang disepakati oleh desa-desa yang berbatasan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Sanggau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab.Sanggau Nomor 4 Tahun 2015
- Kepgub Kepala Daerah Tk 1 Kalbar Nomor 353 Tahun 1987
- BA Rapat Batas Antar Kab.Sanggau dengan Sekadau.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang Kecamatan Kapuas;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.