Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Mengenai Penolakan/pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Serta Surat Keterangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran penyelesaian permintaan Izin Perkawinan atau Izin Perceraian serta Surat Keterangan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, dipandang perlu memberikan pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu di dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau untuk menolak/memberikan Izin Perkawinan atau Perceraian serta Surai Keterangan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.43 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENGENAI PENOLAKAN/PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SERTA SURAT KETERANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SANGGAU dalam 4 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.