Peraturan Bupati Sarmi Nomor 17 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Sarmi, perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional, bahwa untuk mengembangkan suatu destinasi pariwisata diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, dan bahwa Kabupaten Sarmi memiliki beberapa Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki karakteristik masing-masing dan layak untuk dikembangkan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM67/UM.001/MKP/2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017.

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengembangan Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan budaya lokal bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk wisata daerah, Suatu destinasi pariwisata yang memiliki sumber daya pariwisata potensial serta mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan dan daya saing daerah dapat ditetapkan untuk dikembangkan. Kepala Dinas Pariwisata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal di wilayahnya. Kepala Dinas Pariwisata melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diberikan oleh pihak Perusahaan di sekitar objek wisata terhadap sosial lingkungan. Pendanaan pembinaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal ditingkat Kabupaten Sarmi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
17 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar