Peraturan Bupati Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021;
Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021;
Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-3/PK/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

Alokasi Dasar;
Alokasi Afirmasi;
Alokasi Kinerja, dan
Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan :

Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan, dan
pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa :

Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka;
atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
188.4/8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2021

Berlaku Tanggal
26 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (230 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar