Peraturan Bupati Sarmi Nomor 19 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas, diwilayah permukiman penduduk, perkebunan, lokasi pertanian, sarana prasarana pemerintah dan sarana umum lainnya sehingga menimbulkan dampak negatif bagi usaha pertanian dan perkebunan, lingkungan kesehatan, ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu di tertibkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Penertiban Hewan Ternak.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 19 Tahun 2021 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang- undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017.

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak.Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Penertiban Hewan Ternak di Daerah. di Wilayah Kabupaten Sarmi. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Penertiban Hewan Ternak. Ruang lingkup penertiban hewan ternak adalah semua hewan ternak yang dipelihara oleh masyarakat yang ada disekitar wilayah Kabupaten Sarmi. Ternak yang ditangkap dan disita oleh petugas tersebut dapat diambil oleh pemiliknya setelah dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk ternak besar seperti Sapi, Babi, Kambing dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per ekor. Pemerintah Daerah menganggarkan biaya operasional penertiban hewan ternak setiap tahunnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
19 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (120 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar