Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) pasal 8 ayat, (2),(3),(4) dan (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PERI/4/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahan 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017.

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan. Minuman beralkohol meliputi produksi dalam negeri dan luar negeri. Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi, memasukan, mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol tradisional.Dalam melaksanakan pengawasan pelarangan kegiatan produksi distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, Bupati Sarmi membentuk tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah dan non Pemerintah. Masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan golongan C dan minuman beralkohol tradisional dan/atau dengan cara racikan atau oplosan. Selain oleh Pejabat Penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
20 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (130 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar