PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Strategis Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia maupun di daerah kabupaten sarmi harus berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar;
sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia maupun daerah terhadap perjanjianperjanjian Internasional, dan Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pendistribusian barang dan jasa yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, maka distribusi merupakan penghubung antara produsen dengan konsumen yang memberikan nilai tambah yang sangat besar dalam perekonomian daerah kabupaten sarmi, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten sarmi tentang pengawasan dan pengendalian bahan pokok dan barang strategis lainnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 21 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 44 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007;
Persaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2./M-DAG/PER/2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Strategis Lainnya pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pelaku usaha di Kabupaten Sarmi dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan tujuan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya politik monopoli dan suatu persaingan usaha tidak sehat.Penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada suatu barang dan/jasa yang harus dibayar oleh konsumen yang sudah ditetapkan untuk menjadi nilai jual beli barang dagang hasil alam Kabupaten Sarmi, ini ditetapkan harga hasil alam kabuapten sarmi. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri yang membuat ketentuan tanpa seizin dari pemerintah pusat yang dapat mengakibatkan terjadinya putlak monopoli dan persainan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Produsen dapat melakuikan impor bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan sembako untuk kebutuhan masyarakat. Distributor wajib melaksanakan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh produsen sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap pelaku usaha perserangan atau pelaku usaha yang berbetuk badan hukum maupun bukan badan hukum dalam mendistribusikan bahan pokok dan barang strategis lainnya dengan berkoordinasi kepada instansi teknis terkait baik dibawah pemerintah kabupaten sarmi, pemerintah Provinsi maupun pemerinah Pusat. Distributor dan Sub Distrinutor /Agen maupun badan usaha perorangan wajib menyampiakan laporan pengadaan dan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya setiap akhir bulan berjalan kepada Bupati Melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sarmi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.