Peraturan Bupati Sarmi Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa potensi produk lokal unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan nilai-nilai budaya daerah agar memiliki daya saing sehinggadapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahwa salah satu produk lokal yang memiliki nilai budaya dan mengandung sejarah adat istiadat masyarakat Sarmi yaitu Tenun Terfo, berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya peningkatan ketrampilan pengrajin tenun, penyediaan bahan baku lokal dan sarana pemasaran serta kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah, dan bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk lokal di Daerah Kabupaten Sarmi, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan produk lokal, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Tefro pada Daerah Kabupaten Sarmi. Salah satu maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan Produk lokal Unggulan Daerah dan tujuan penggunaan produk lokal unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Sasaran penggunaan PLUD Tenun Terfo adalah segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Karyawan Perusahaan Swasta, Kepala Kampung dan Perangkat kampung, Pelajar dan Masyarakat yang berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Sarmi. Bupati melalui OPD yang terkait secara langsung dengan Pengrajin Tenun melaksanakan pengembangan PLUD. Pemasaran PLUD diselenggarakan dengan cara gerakan penggunaan PLUD yang berorientasi kepada permintaan, kepuasan dan nilai pasar berdasarkan segmentasi dan target pasar. Pemerintah masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan. SKPD terkait melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi sampai kepada pemasaran produk berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pengembangan kawasan produksi produk lokal, wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk sampai kepada pemasaran produk.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.