PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sumber daya Ikan yang sebesarbesanya bagi kepentingan nelayan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal didalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional, dan bahwa upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-undang nomor 1 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 3/PERMEN-KP/2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Setiap Nelayan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Nelayan atau Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas Perlindungan Nelayan di Daerah. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap bukti pencatatan kegiatan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap Nelayan di daerah tanpa dipungut biaya. Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Nelayan atas hasil Penangkapan Ikan dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang terjangkau. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum pada Nelayan termasuk keluarga Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha Penangkapan Ikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.