Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 24 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, pasal 16, pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah Kabupaten Sarmi, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah di Kabupaten Sarmi

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :

kelapa Dalam (Bidang Perkebunan);
sapi (Bidang Peternakan);
padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Nomor
24 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulah Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021
Berlaku Tanggal
06 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (250 KB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.